Sebanyak dua orang pemakai dan pengedar Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 9,97 gram sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang.
“Penangkapan terhadap dua tersangka itu dilakukan di lokasi berbeda. Pengungkapan pertama di jalan raya di pinggir jalan raya Sumednag-Subang tepatnya di Dusun Pawenang Rt. 03 Rw. 09 Desa Cikaramas Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten Sumedang, pada Jumat (11/01/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana
Tersangka pertama bernama AS Als CUENG Bin Alm SUTISNA, (46) tahun, warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ditangkap di jalan raya Sumedang Subang, Kecamatan Tanjungmedar Sumedang
Sedangkan tersangka kedua S Als ODONG (39) ditangkap di kediamannya yang beralamat di Desa Malang nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Tersangka kedua ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka merupakan jaringan narkoba yang biasa beraksi di wilayah Polres Sumedang. Bahkan tersangka S merupakan residivis kasus sejenis” ujar Kasatres Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun.
Barang Bukti BB yang disita dari tersangka berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,10 gram, satu unit Handphone Oppo F11 warna hitam, satu set alat hisap sabu; satu pak plastik klip bening ukuran kecil; dan satu unit Handphone samsung warna hitam.
“Untuk kedua pelaku, kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polres Sumedang.” tutup AKP Bagus Panuntun