[language-switcher]
Beranda  Berita

Iming iming keuntungan besar, seorang wanita di Kab. Semarang berhasil tipu Ratusan Juta.

Ungaran_Setiap orang pasti akan tergiur kuntungan dari usaha bisnis, hal ini dialami Sdri. Ririn warga Kel. Karangturi Kec. Semarang Timur Kota Semarang yang dijanjikan keuntungan 60% dari bisnis Palet dan jahe oleh seorang perempuan Warga Kec. Bergas berinisial HH (33th).

Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. dalam keterangannya Rabu 16/02/2022 menyampaikan, Kejadian bermula sekitar bulan juni 2021 saat Korban sdri. Ririn diperkenalkan oleh Tersangka Sdri. HH yang diperantarai oleh Saksi Sdr. Dwi Agus warga Kota Salatiga untuk melakukan bisnis kerjasama Palet dan Jahe yang akan di setorkan kepada PT. Sido Muncul dengan keuntungan 60% dan akan diberikan setiap minggunya kepada korban. Karena tergiur akan keuntungan tersebut Korban sdri. Ririn menyetorkan uang sejumlah Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Tersangka HH. Setelah ditentukan jatuh tempo akan keuntungan tersebut Keuntungan yang dijanjikan tidak disetorkan dan uang modal yang sudah diberikan pun juga tidak jelas keberadaannya.

Karena merasa bahwa HH menipu dan menggelapkan uangnya maka sdri. Ririn pada tanggal 11 Februari 2022 melaporkan akan kerugiannya ke Polres Semarang.

“Karena pada saat menyetorkan uang tersebut di Bawen maka kasus ini dilaporkan oleh korban ke pihak kami, dan pada selasa kemarin tanggal 15/02/2022 Tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob kami saat perjalanan dari arah bawen menuju ke arah Ungaran.” Tambah AKBP Yovan.

Setelah didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang ternyata pelaku juga melakukan hal dan dengan modus yang sama pada bulan November 2021 kepada warga Ungaran sebesar Rp. 472.000.000,- ( Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Kapolres juga menambahkan “Saya himbau kepada warga Kab. Semarang untuk lebih jeli dan teliti dalam berbisnis apalagi melakukan kerjasama dengan orang lain. Jangan hanya karena janji keuntungan yang besar tapi tidak jelas akan alur bisnisnya malah menjadi korban penipuan dan penggelapan.”

Saat ini tersangka masih di periksa intensif oleh penyidik untuk menggali info dimungkinkan ada TKP lainnya. Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan.

Humas Polres Semarang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Preman Kampung Diamankan Polsek Indrapura
Preman Kampung Diamankan Polsek Indrapura
Hadir Di Bali, Kabaharkam Polri Cek Langsung Venue WWF
Ganggu Ketentraman Masyarakat Polsek Banjarwangi Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Polres Garut Kawal Aksi Unjuk Rasa PC PMII Cabang Garut
575 Personel Polda Bali Disiagakan Antisipasi Hari Buruh
Kamis Barokah, Polsek Merbau Berikan Bantuan Sembako Kepada Anak Stunting
Lihat Semua
WordPress Lightbox