Tanjungbalai, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada hari rabu tanggal 16 Februari 2022 Pukul 17.30 berhasil meringkus Tersangka Penadah Barang Hasil Tindak Pidana Pencurian atas nama Aditya Syahputra alias Tiok, Lk, 26 thn, islam, Jln Rambutan Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Penangkapan Terhadap tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK sewaktu di Konfirmasi melalui Telefon Selulernya.
“Ya, Kata Triyadi,”
Tersangka Sudah diamankan dan Sedang menjalani Proses di Kantor Sat Reskrim.
Tersangka tersebut diamankan di Jalan Siporipori Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai berdasarkan Laporan Lam Ai Nie, Pr, 62 thn, Irt, Jln SM Raja Kota Tanjung Balai pada tanggal 8 Februari 2021 di SPKT Polres Tanjung Balai yaitu Orang Tua Korban An. Jefry Yos Gany yang mengalami tindak Pidana Pencurian Pada hari kamis tanggal 4 Februari 2021 Pukul 05.45 Wib.
Keterangan Korban kepada Ibunya mengatakan dia ditabrak Oleh Pengendara Sepeda Motor di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan Kemudian ketika sikorban Jatuh, Selanjutnya tersangka mengambil Hp lMiliknya, Sehingga Pelapor Lam Ai Nie Keberatan dan Membuat Laporan ke Polres Tanjung Balai. Ucap Triyadi.
Selanjutnya, Kata Triyadi, “Dari hasil Pemeriksan Tersangka Aditya Syahputra alias Tiok diketahui bahwa Tersangka yang melakukan Pencurian adalah bernama RAIMANDA RAHMAN PASARIBU alias Nanda, Lk, 29 thn, islam, Jalan Rambutan Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.”
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti sehingga keberadaan tersangkapun telah diketahui, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH bersama Kanit Idik 1 Ipda M Reza Fahrurrozy S.Trk pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 Pukul 22.00 Wib langsung bergerak berangkat Menuju tempat Persembunyian Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda di Pulau Harapan Teluk Binjai Kec Kualuh Hilir Kab Labuhan Batu Utara dengan Perjalan 7 Jam dari Kota Tanjung Balai dan Tersangka berhasil diringkus pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 Pukul 05.00 Wib dan langsung membawanya ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan Proses Secara Hukum.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam Ungkap Kasus ini yaitu berupa 1(satu) buah HP OPPO Warna Hitam Milik korban Jefry Yos Gany.
Terhadap tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda dipersangkakan pada Pasal 363 ayat(1) ke 3e KUHPidana dan kepada Tersangka Aditya Syahputra alias Tiok di Persangkakan pada Pasal 480 ke 1e KUHPidana. Tandas Triyadi (humas)