[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Tabalong Kembali bekuk Bandar Narkoba

Seorang pria berinisial RN alias Canul (31 Tahun) diringkus Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin Oleh IPTU Sutargo, SH pada Selasa (22/2/2022) malam.

Canul yg diketahui sebagai warga kelurahan Agung kecamatan Tanjung Tabalong ini diringkus SatresNarkoba di Taman Makam Pahlawan setelah dibuntuti beberapa waktu terlihat membuang sesuatu dan melarikan diri, Setelah dibekuk Canul mengakui bahwa sebelumnya mengambil bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang di duga Narkotika Jenis sabu-sabu. Dan setelah di timbang dengan berat kotor 5,03 dan berat bersih 4,83 Gram.

Dari keterangan RN alias Canul , bahwa di rumahnya di kelurahan agung kecamatan Tanjung Tabalong ada menyimpan obat yang diduga mengandung Karisoprodol (Zenit), setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan Tablet warna putih yang bertanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 11.250 butir yang disimpan didalam kardus bekas air mineral yang berada didalam kamar rumah tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas IPTU Mujiono membenarkan telah mengamankan tersangka RN alias Canul berikut barang bukti berupa :

– 1 bungkus plastik klip besar yang berisi satu bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,03 gram dan berat bersih 4,83 gram

– 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild warna putih merah

– 1 lembar plastik warna hitam

– 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol : DA 6170 HAC warna merah beserta Kunci Kontak

– 1 buah Smartphone Android warna merah

– 9 bungkus plastik klip besar yang masing-masing bungkusan berisi 1000 butir tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol, dengan total keseluruhan 9 Ribu butir.

-satu bungkus plastik klip besar yang berisi tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 700 butir

-satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat tujuh plastik bening  yang berisi 10 plastik klip yang didalam nya berisi 100 butir obat tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol, dengan total 700 butir

– satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 85 bungkus plastic klip yang masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol.

Atas perbuatan nya tersebut, RN alias Canul di kenakan  Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Turun Langsung ke TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Kakorlantas: Pemeriksaan Awal Tak Temukan Jejak Rem di Lokasi
Korlantas Polri Berduka Tragedi Kecelakaan Tergulingnya Bus Wisata di Subang
Polri Matangkan Kesiapan Pengamanan World Water Forum
Polri Siapkan Jalur yang Dilewati Tamu Negara Saat World Water Forum di Bali Agar Aman dan Lancar
Kesiapan Polri Dalam Pelaksanaan Tugas Pokok Operasi Puri Agung World Water Forum 2024 di Bali
Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pantau Situasi Kamtibmas, Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar
Polsek Padang Hulu Pengamanan Kebaktian Ibadah Minggu Bagi Umat Kristiani
Polsek Kembayan Gelar Kegiatan Minggu Kasih Bersama Warga
Tingkatkan Patroli ke Obyek Wisata, Sat Samapta Polres Sanggau Himbau Pengunjung Jaga Keamanan dan Keselamatan
Patroli Preventif Polsek Mukok, Langkah Responsif Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas
Polsek Kembayan Intensifkan Patroli, Wujudkan Keamanan di Wilayah
Lihat Semua
WordPress Lightbox