[language-switcher]
Beranda  Berita

Pengembalian Beasiswa tidak Memenuhi Syarat Bertambah Rp39,35 Juta

Banda Aceh – Posko pengembalian kerugian negara kasus korupsi beasiswa tahun 20177 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh bertambah Rp39.350.000 juta, Selasa, 1 Maret 2022.

“Ada lima orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp39,35 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Selasa, 1 Maret 2022.

Dengan demikian, kata Winardy, saat ini 54 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp713.495.000.

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

“Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Bongkar 5 Lab Narkoba Gelap, Sita Berbagai Prekursor dan Ribuan Pil Ekstasi
Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I T.A 2024, Korlantas Berupaya Turunkan Angka Kecelakaan Lalin
Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Tim Itwasum Polri Lakukan Audit di Divisi Humas Polri
Latsitarda Nusantara XLIV/2024 di Kaltim Resmi Dibuka
Cek Kesiapan Kendaraan KTT WWF ke-10, Kakorlantas Siapkan Kendaraan Listrik Untuk Pengawalan VVIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Pengamanan Gereja Dalam Ibadah Minggu
Dukung Pergelaran Musik Lokal, Polres Tebing Tinggi Beri Pengamanan Event Organizer Timeless Media Produksi
Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Dan Sosialisasi Operasi Katarak
Kanit Sabhara Polsek Tebing Tinggi Ipda Jonatan Tambun Mediasi Permasalahan Warga
Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambangi Komunitas Angkutan Umum Netis Kota Tebing Tinggi
Pos Padat Pagi Polsek Muara – Polres Tapanuli Utara, Wujud Pelayanan Prima Kepolisian
Lihat Semua
WordPress Lightbox