Akibat melanggar aturan protokoler kesehatan mengadakan pesta penikahan, akhir nya Kapolsek Siborongborong AKP Bonar Silalahi bersama anggota Polsek membubarkan pesta pernikahan sabtu (26/2).
Pesta pernikahan pengantin wanita Lusia M Sihite dengan Hery Rehendra Lumban Tobing yang diadakan di gedung wisma HKBP sabungan Siborongborong itupun di bubarkan, karena melanggar aturan prokes dan aturan yang telah di keluarkan oleh Satgas Covid -19 Taput.
Yang dianggap melakukan pelanggaran menurut Kapolsek , panitia pesta saat pelaksanaan, mengundang tamu over capasitas yang saat ini di perbolehkan masih 50%.
Selain itu, saat pelaksanaan pesta, masih ada tamu yang tidak menggunakan masker. Kemudian waktu pelaksanaan pesta juga mekewati waktu yang telah di berikan ijin oleh Satgas C-19 Taput.
Saat Kapolsek menyampaikan himbauan aturan tersebut, peserta yang hadir saat pesta, mengikuti anjuran tersebut dan membubarkan diri serta panitia pun menyadari kesalah yang dilakukan dan juga langsung mengakhiri acara.