Tebing Tinggi,
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono SH, SIK, MSi yang diwakili Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring SH, MH menghadiri peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi bertempat di Balai Kartini Convention Center And Public Service Jl. Gunung Leuser Kota Tebing Tinggi, Rabu (2/3/2022).
Hadir dalam kegiatan, Deputi Pelayanan Publik Kementerian dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Diah Natalisa, S.E.,MBA, Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, S.H, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Dirut BPJS Kesehatan Pretty Simarmata, Kapolda Sumut yang diwakili oleh DIR Lantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iryanto S.I.K.Msc, Karo Rena Polda Sumut yang diwakili oleh Kabag RBP Polda Sumut Akbp Irwa Zaini Adib, S.IK,M.H.
Juga tampak hadir, Kajati Sumut yang diwakili oleh Wakajati Sumut Edy Kaban, Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Oki Doni Siregar, M.M, Sekdako Tebing Tinggi Mhd. Dimiyathi, S.Sos.,M.TP, Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H.,M.H, Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyarudin Nasution dan tamu serta para undangan lainnya.
Dalam laporannya, Ketua Pelaksana Pelayanan Mal Publik selaku Sekdako Tebing Tinggi Mhd. Dimiyathi, S.Sos.,M.TP menyampaikan hal ini berdasarkan keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi Nomor 31 tahun 2019 dan diubah dengan keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 42 tahun 2020.
“Kegiatan pembiayaan pada peresmian Mall pelayanan publik kota Tebing Tinggi ini dibiayai dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah Kota Tebing Tinggi yang dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu kota Tebing Tinggi” ungkapnya.
Wakil Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Oki Doni Siregar, M.M dalam sambutannya mengatakan sejak ditetapkannya Kota Tebing Tinggi sebagai Lokasi Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri Nomor 31 tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019, telah melakukan persiapan yang diperlukan termasuk pengalokasian anggarannya.
Dikatakannya, pada tanggal 30 Desember 2021 lalu ditempat ini dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik.
“Ini adalah komitmen bersama yang selama ini dalam hal pelayanan publik dilakukan di kantor masing-masing.Kini sudah terpadu dan terintegrasi dalam Mal pelayanan publik dan menjadi ekosistem Layanan dengan 128 layanan yang diselenggarakan oleh 40 Instansi Pusat Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD dan SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi” pungkas Wakil Walikota.
Sementara itu, Deputi Pelayanan Publik Kementerian dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. Diah Natalisa, S.E.,MBA menyampaikan permohonan maaf dari Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, karena tidak dapat hadir dalam kegiatan ini, “karena ada kegiatan yang beliau kunjungi, dan meminta saya untuk mewakili beliau pada acara peresmian Mall Pelayanan Publik di Kota Tebing Tinggi” ujarnya.
Diah menyampaikan,Kemenpan-RB memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Walikota Tebing Tinggi beserta jajaran dan pihak-pihak terkait yang sudah membentuk di Kota Tebing Tinggi dan ini merupakan yang ke-52 di Indonesia dan yang pertama di lingkup Provinsi Sumatera Utara.
“Ini tentunya merupakan wujud nyata komitmen dari pemerintah kota Tebing Tinggi untuk mewujudkan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi bagi warganya.
Mall pelayanan publik ini merupakan pengurusan secara alternatif untuk mengakses berbagai pelayanan publik yang berada dalam satu lokasi dengan sistem yang lebih terpadu dan suasana yang lebih nyaman di seluruh kabupaten kota di Indonesia” pungkasnya.
Lebih lanjut Diah menambahkan, sumber daya manusia yang mempunyai pendapatan masyarakat memungkinkan adanya berbagai kesempatan berinovasi dan melakukan ekonomi untuk mengatasi berbagai keterbatasan yang sering dihadapi oleh pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah membiasakan diri untuk melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam berbagai kesempatan baik urusan kebijakan dalam implementasi evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik” tandasnya.
Selanjutnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga memberikan apresiasi, “saat ini Kota Tebing Tinggi telah memberikan suatu contoh dalam pelayanan kepada masyarakat, memudahkan orang lain itu berpahala hukumnya saudara-saudara” ujarnya dalam sambutan.
Dalam hal ini, imbuhnya, Walikota Tebing Tinggi memberikan judul menjadi mall, “mall yang kita tahu adalah satu pusat perbelanjaan itu dijadikan motivasi untuk kita kalau kita lihat dari semua barang yang mahal sampai yang paling murah yang siap makan yang akan perlu kelola semua ada di tempat itu” sambung Gubsu.
“Sekali lagi saya mengucapkan apresiasi kepada Kota Tebing Tinggi yang telah memberikan inovasi dalam bentul mall pelayanan publik yang pertama kali di Provinsi Sumatera Utara dan yang ke 52 se Indonesia” pungkasnya.
Sebagai informasi, selama berlangsungnya kegiatan peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup oleh Polres Tebing Tinggi sebanyak 50 (lima puluh) personil sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Tebing Tinggi Nomor : Sprint/232/III/HUK.6.6/2022 tanggal 01 Maret 2022.
( *Humas Polres TTinggi*)