HI alias Katikih (37),warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong, di tangkap Polisi saat sedang bertransaksi sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua, Tabalong pada Rabu (03/03) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom Melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan seorang pria asal Desa Karangan Putih , Kecamatan Kelua, Tabalong yangdiduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.
“Penangkapan HI alias Katikih berawal dari laporan masyarakat dan segera di tindak Lanjuti oleh jajaran Satresnarkoba” Katanya.
Saat di dekati Petugas yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Sutargo, S.H, satu orang berhasil melarikan diri dan dari keterangan Katikih yang berhasil ditangkap petugas “Dia di suruh oleh Y alias Uning untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli yang tidak di kenalnya “, terang Iptu Mujiono.
Keberhasilan menangkap Katikih, petugas menyita satu hp warna Biru, uang diduga hasil penjualan sabu sebesar 450 Ribu Rupiah, satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan berat bersih 0,17 gram yang di bungkus kantong plastik hitam yang sempat dibuangnya dipinggir jalan.
Lanjut pengembangan kasus, petugas mendatangi rumah Y dan dilakukan penggeledahan rumah akhirnya ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,04 gram, satu buah Pipet kaca berisi sisa serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan satu pack plastik klip.
Kemudian Sdr Katikih beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedangkan Sdr. Inisial Y kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong. (*).