Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan virus Covid-19, Polsek Langgam melakukan operasi yustisi himbauan protokol kesehatan, yang dilaksanakan di Kecamatan Langgam, Senin (7/3/2022) malam.Himbauan kali ini, diberikan kepada pemilik warung agar tidak melayani makan ditempat. Kemudian, pengunjung warung dan pembeli gagar lebih disiplin dalam penerapan Prokes.
Dengan mematuhi 5 M, dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar Kapolsek Langgam, Iptu M Fadllilah.Dalam operasi yustisi ini, tegas Kapolsek jika ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker diberikan imbauan dan teguran.Kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat benar-benar menyadari pentingnya menerapkan Prokes, guna melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan virus,” pungkasnya