Polda Kalteng – Polres Murung Raya – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Siang Polres Murung Raya Polda Kalteng, melaksanakan himbauan larangan Pungli didesa Mantiat Pari, Jumat (11/3/2022) Pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas Aipda Ramot M. Manurung menyampaikan pengertian pungli kepada masyarakat yang bisa merugikan masyarakat Bangsa dan Negara dari sisi ekonomi biaya tinggi sehingga perlu dibentuk wadah dan gerakkan Saber pungli oleh Pemerintah.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
“Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang di harapkan pimpinan,” kata Aipda Ramot.
Di tempat terpisah, Kapolsek Tanah Siang Ipda R. Simanjuntak mengingatkan semua personel Bhabinkamtibmas agar tugas-tugas yang memang jadi atensi pimpinan semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. (van)