[language-switcher]
Beranda  Berita

Ambil pesanan sabu, dua Kurir ditangkap Polisi.

WhatsApp Image 2022 03 20 at 01.53.53Tabalong- Nasib apes A alias Amang (50) dan KA (38), berharap mendapatkan upah dari jasa kurir sabu, malah di tangkap polisi pada sabtu (19/03) dini hari.
Di saat orang lain terlelap dalam mimpinya, Petugas Kepolisian yang berjaga justru mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di depan lapangan Tenis jalan Penghulu Rasyid Tanjung.Tabalong . Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto bersama anggota dan dibackup dari unit opsnal Polres Tabalong langsung bergerak menuju TKP.
Dalam pengamatannya petugas melihat dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor berhenti dan tampak seperti mencari sesuatu di dekat bangku lapangan tenis tersebut, melihat terlapor KA mengambil sesuatu di dekat bangku tersebut , petugas langsung bergerak meringkus A alias Amang dan KP.
Melihat kedatangan petugas Polisi, KA langsung melempar sesuatu, setelah di periksa ternyata KA membuang satu kotak rokok warna hijau yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang berisi butiran bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.Berdasar pengakuan keduanya, mereka hanya di suruh oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut yang seharga 750ribu rupiah dan uang tersebut disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, SH, S.I.K, M.med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan terlapor inisial A alias Amang dan KA, dalam penangkapan tersebut turut di sita satu Kotak Rokok warna Hijau yang didalamnya berisikan satu bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 Gram, yang disimpan dalam kotak rokok warna hijau, uang tunai 750ribu rupiah yang di simpan dalam kotak rokok warna hitam, satu buah smartphone warna hitam, satu buah handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna merah hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, A alias amang dan KA di sangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Satresnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif: Patroli Bhabinkamtibmas di Pekan Sabtu Pasar Gunungtua
Mewujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif: Kegiatan Bhabinkamtibmas di Pekan Pasar Gunungtua
Pengamanan Pembukaan MTQ Ke-56 Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2023: Kesiapan Polri dalam Menjaga Ketertiban
Pengamanan RKT 2024 dan Pembersihan Lahan oleh PT. TPL di Sipirok: Kerjasama Polri-TNI dan Komitmen Lingkungan
Pengamanan Pembersihan Lahan dan Penanaman Eucalyptus: Personel Polri dan TNI-AD Jaga Situasi Aman dan Kondusif
Lihat Semua
WordPress Lightbox