MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polres Kotamobagu mengamankan pelaku pengancaman dan pencurian yang terjadi di Molinow, Kotamobagu Barat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid mengatakan, pelaku berinisial CA. “Pelaku mengancam Ramdan Agansi, sesuai laporan polisi tertanggal 10 Maret 2022,” ujarnya.
Pelaku saat itu mendatangi rumah korban lalu berteriak-teriak dan mengancam akan membacok korban dengan sebilah senjata tajam yang dibawanya.
Lanjut AKBP Irham, korban melarikan diri untuk bersembunyi. “Pelaku yang tidak mendapati korban kemudian mengambil dua buah handphone milik korban,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 356 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP serta pasal 335 ayat (1) KUHP. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup AKBP Irham.