POLRESOKUNews- Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku SY (58) Alamat Dusun II Desa Tanjung Karang Kec.Baturaja Barat Kab.OKU dalam Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ( Non TO Ops Sikat 1 Musi 2022 ).
Sebelumnya Rabu (30/03/2022) sekira pukul 18.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di PT PERKEBUNAN MINANGA OGAN desa karang endag kec. Baturaja barat kab. OKU, kedua saksi melakukan patroli seputaran kebun dan di dapati sekira pukul 18.45 wib di kebun letaknya diblok F 29 Abdeling 4 Sei Enai Estate desa karang endah kec. Baturaja barat kab OKU pelaku SY sedang mengambil buah sawit milik korban tanpa izin pelapor, atas kejadian tersebut terlapor mengalami sebanyak 650 kg buah sawit dan korban mengalami kerugian berkisar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K beserta satgas pihak keamanan PT Minanga Ogan mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di blok F 29 Abdeling 4 Sei Enai Estate Desa karang endah Kec. Baturaja barat kab. Oku. Selanjutnya pelaku berikut BB diamankan di Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) unit motor Honda revo warna Hitam, 1 (satu) buah senter, 45 (empat puluh lima) Tandan/ sebanyak 650 Kg buah sawit.