Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalimantan Selatan meringkus satu orang Pemuda, yang diduga pelaku peredaran gelap Narkotika golongan I jenis shabu.
Tersangka berinisial IK (28), yang diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara di Didalam sebuah Gang. Rahman Jalan. Negara Dipa RT.013 Kel. Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara., Rabu (06/4/2022) sekitar pukul 12.35 WITA.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.IK.,M.H. melalui Kasat Narkoba IPTU Siswadi,S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Didalam sebuah Gang. Rahman Jalan. Negara Dipa RT.013 Kel. Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara., adanya peredaran narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres HSU yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA MARWAN langsung melakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi warga setempat berinial IK memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu.
“Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka IK, dan langsung mengamankannya,” ujarnya.
“Dari keterangan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan IK beserta barang bukti berupa narkotika jenis Shabu sebanyak tiga paket kecil narkotika jenis shabu,” terangnya.
IPTU SISWADI menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu, Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.96 gram berat bersih 0.39 gram, 3 ( tiga ) lembar plastic piper klip, 1 ( satu ) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 ( satu ) buah Handphone merk VIVO warna merah lengkap dengan sim card.
“Kita akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika ini, dan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.