[language-switcher]
Beranda  Berita

Satreskim Polresta Mojokerto Amankan Pasutri

WhatsApp Image 2022 04 14 at 15.21.22humas.polri.go.id, Mojokerto – Sepasang suami istri asal Gondang Kabupaten Mojokerto di amankan Satreskrim Polresta Mojokerto dengan kasus penggelapan motor dengan modus meminjam motor dengan alasan hendak pergi periksa ke  Dokter. Kamis (14/04/2022)

Keduanya diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto saat keduanya hendak melancarkan aksinya yang kedelapan kali di tempat kos di Desa Singowangi Kecamatan Jatirejo. Kuat indikasi saat itu pasutri berinisial AN dan ER merupakan spesialis penggelapan motor penghuni kos.

Mereka  berdua selalu perpindah-pindah tempat kos hanya dalam waktu singkat. Selama aksinya, terdapat tujuan orang yang dikelabuhi. Salah santunya yakni Suwandi, penghuni kos di Desa Penompo, Kecamatan Jetis. Pelaku meminjam Honda Scoopy miliknya dengan alasan hendak ke Dokter, ”katanya yang perempuan hamil dan dia bawah anak kecil juga”. Ungkap Lukman, teman Suwandi di Mapolresta.

Namun, pelaku  yang meminjam motor tersebut ternyata tak kembali. Menurut dia, pelaku baru pindah kos di tempat tersebut kurang dari seminggu. Pelaku pinjam motor dengan alasan hendak ke dokter. Di luar itu, pelaku juga kerap bermodus butuh kendaraan untuk membelikan susu anaknya yang masih balita.

Polisi menyebut, selama aksinya sejak januari lalu, total terdapat tujuh motor yang digelapkan. Meliputi dua tempat kejadian perkara (TKP) di Jombang dan lima di Mojokerto. “Kedua pelaku yakni pasutri sudah kami tahan,” terang Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso.

Riski menyampaikan, dari tangan pelaku disita sejumlah perhiasan emas. Meliputi kalung seberat 2,9 gram dan 2,4 gram. Kemudian terdapat liontin emas berbentuk huruf A seberat 0,5 gram, anting sebesar 2,9 gram. Barang – barang tersebut dibeli dari hasil penggelapan. “Setiap beraksi mereka meminjam motor dengan alasan tidak punya kendaraan,’ katanya.

Pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Rizki menyampaikan, pelaku menjual hasil penggelapan ke penadah di pasar di Sidoarjo. Saat ini, pihak tengah mengejar pihak penengadah. (MK/MR/RA)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dimalam Hari
Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Sambang Dan Beri Imbauan Kepada Warga
Satresnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif: Patroli Bhabinkamtibmas di Pekan Sabtu Pasar Gunungtua
Mewujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif: Kegiatan Bhabinkamtibmas di Pekan Pasar Gunungtua
Pengamanan Pembukaan MTQ Ke-56 Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2023: Kesiapan Polri dalam Menjaga Ketertiban
Lihat Semua
WordPress Lightbox