Jumat (21/1/2022) Sekitar pukul 18.20 WIB bertempat di wilkum sektor Lintang Kanan Ap Polsek Lintang Kanan telah dilaksanakan giat pengamanan tersangka 338 KUHP di Desa Babatan, Yang dipimpin langsung oleh IPTU Rosali, SH., dan Kanit Reskrim Lintang Kanan AIPDA Yosep Evandi beserta 6 orang anggota lainnya.
Adapun Kronologis Kejadian IPTU Rosali, SH dan Kanit Reskrim AIPDA Yosep Evandi beserta 6 anggota Polsek Lintang Kanan melakukan pengamanan tersangka 338 an Angga Saputra (AS) di wilkum Polsek Lintang Kanan tepatnya di desa Muara Danau kec. Lintang Kanan diamankan oleh Kapolsek dan anggota Polsek lintang kanan beserta di bantu warga desa Babatan kab.Empat Lawang dan Akan dititipkan ke rutan polres Empat Lawang
barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah topi korban, 1 pasang sandal merek Eiger warna hitam milik korban dan 1 setel pakaian korban yang di pakai saat kejadian.