[language-switcher]
Beranda  Berita

Satpolairud Polres Meranti Tangkap Kapal Motor Tanpa Nama Bermuatan 25 Kubik Kayu Ilegal Logging

Satpolairud Polres Kepulauan Meranti, Senin (16/5/2022) malam, menangkap satu unit kapal motor tanpa nama yang sedang mengangkut kayu olahan hasil ilegal logging (ilog) sebanyak lebih kurang 25 kubik. Kayu hasil ilog jenis Meranti campuran tersebut akan diperjualbelikan ke Kecamatan Meral Kabupaten, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat AKP Yosi Marlius SSos, Kamis (19/5/2022), membenarkan adanya penangkapan sebuah kapal bermuatan kayu olahan hasil ilog tersebut. Ia menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal.

Selanjutnya, Kasat Polairud langsung memerintahkan personil yang dipimpin oleh Kanit Patroli Ipda Abdul Roni SH dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba SE MH, untuk melakukan patroli disekitar perairan Dorak. Dari hasil pantauan diperairan tersebut sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya 1 unit kapal sarat muatan sedang berlayar dari sungai Lukun dengan haluan mengarah ke perairan Dorak. Kemudian tim melakukan pengejaran dan mencegat kapal itu sekitar pukul 22.00 WIB. “Setelah berhasil dikejar, tim langsung memeriksanya. Ternyata kapal motor tanpa nama tersebut berlayar dengan muatan kayu sebanyak kurang lebih 25 kubik tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian, kapal bersama nakhoda serta ABK-nya kita giring menuju kantor Satpolairud guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yosi.

Adapun para pelaku masing-masingnya berinisial Bu (55), warga Desa Topang, Kecamatan Rangsang yang berperan sebagai pemilik kayu dan merangkap anak buah kapal (ABK). Kemudian MS (24), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi yang berperan sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal. Selanjutnya Kur (23), warga Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat, berperan sebagai ABK. Selain kapal motor bermuatan puluhan kubik kayu jenis Meranti campuran, personil Polairud juga mengamankan 1 unit handphone Vivo y12s, dan 2 handphone merek nokia beserta kartu nomor ponselnya. “Para pelaku dipersangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e, undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun,” sebut AKP Yosi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kunjungan ke Sekolah, Binmas Desa Cibiru Hilir Ajak Peran Aktif Staf Guru Awasi Anak Didik Jauhi Kenakalan Remaja
Melalui Patroli KRYD, Polsek Soreang Jaga Situasi Kamtibmas
Strong Point Pagi Jaga Kamseltibcarlantas di Depan SDN 3 Tonjong, SMK Korpri, dan Alun-alun Cigasong
Kabag Log Polres Pimpin Apel Pagi Beri Motifasi Kepada Anggota
Pengaturan Lalu Lintas Di Jalan Rawan Macet, Bentuk Pelayanan Lantas Polsek Soreang Kepada Masyarakat
Cegah kejahatan dan gangguan kamtibmas, Personil Polsek Cikancung rutin lakukan patroli malam
Lihat Semua
WordPress Lightbox