[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Reskrim Amanakan Pelaku Pencurian Pipa Besi

Humas Polres Prabumulih, Minggu ( 29/5/2022). Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku pencurian pipa besi yaitu :
1. HERWAN SAWAWI Bin DULHAM,
( 45 Tahun ), Warga Dusun II Desa Tanah Abang Kabupaten Pali
2. HERYADI Bin AGUSWAN, ( 52 Tahun ) Warga Jalan Pipa No 46 RT/RW 07/02 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih
3. JUPRIYANTO Bin NANGLING, ( 50 Tahun) Warga Jalan Anggrek No 123 RT 03 RW 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih;
4. MOBRIADI Bin HAMBALI, ( 37 Tahun ) Warga Dusun II Desa Muara Sungai Kecamatan tanah abang Kabupaten Pali
Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari minggu Tgl 29 Mei 2022 saat pelapor melaksanakan patroli rutin bersama pelpor yang bernama HERI WAHYUDI dan JO SIADO di seputaran Jalan Pertamina Gunung kemala dan pelapor melihat orang yg tidak dikenal melakukan pencurian pipa. kemudian pelapor menelpon sdr DEDI IRAWAN anggota Polres prabumulih yang melakukan pengamanan di PT Pertamina, setelah mengetahui kejadian itu Timsus yang pam di Pertamina bersama tim Gutita Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke tempat kejadian dan mengamankan ke 4 orang pelaku berikut Barang Bukti, Akibat kejadian tersebut PT Pertamina mengalami kerugian RP 17.849.920 dan dan membuat laporkan ke Polres Prabumulih.
Barang Bukti yang diamankan berupa :
– 3 (tiga) Tabung Oksigen Ukuran 50 Kg;
– 1 (satu) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 KG;
– 1 (satu) unit R4 L300.
– 7 (tujuh) potong Pipa besi milik PT Pertamina ukuran 8 inci panjang 2 Meter;
– 1(satu) set Lampu potong.
Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa ke 4 Pelaku saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman pidana kurungan minimal 7 tahun kurungan penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Satgas Damai Cartenz berhasil tangkap Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide
Jelang WWF ke-10 di Bali, Fadil Imran Siapkan Strategi Khusus Pengamanan Akses Masuk Pelabuhan
Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum
Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Libur Akhir Pekan, Kapolres Grobogan Cek Tempat Wisata
Hari ke 3 Libur Panjang, Pengunjung Karang Jahe Beach Meningkat, Polri Pastikan Keamanan dan Keselamatan Warga
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Pakkat Melaksanakan Patroli Malam
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personil Polsek Lintongnihuta Melaksanakan Patroli ke Objek Vital.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas,  Polsek Lintongnihuta Melaksanakan Himbauan Terhadap Warga
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personil Polsek Doloksanggul Melaksanakan Patroli ke Objek Vital.
Lihat Semua
WordPress Lightbox