Humas Polres Prabumulih, Rabu ( 1/6/2022). Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilakukan pelaku yang bernama RUDI PEBRIANSYAH ( 28 Tahun ) warga Jalan Anak Paye RT.003 RW.004 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Adapun kronologis kejadian Pada hari Kamis Tanggal 19 Mei 2022 sekira jam 20.00 Wib telah terjadi tindak pidana KDRT di rumah korban di Jalan Nigata Rt.001 Rw.002 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota prabumulih yang mana pada saat itu korban sedang dirumah menanyakan kepada pelaku tentang wanita yang sedang dekat dengan pelaku tetapi pelaku marah dan langsung memukul korban dan menendang korban akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Prabumulih untuk di tindak lanjuti .
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang di bengkel teman nya di Jalan M.Yamin Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku RUDI PEBRIANSYAH saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT dengan Ancaman pidana kurungan
maximal 5 tahun.