https://tribratanews.polrespematangsiantar.id/ Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekira pukul 12.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika diduga jenis shabu di Jl. Sriwijaya Gang Sewu Kel. Melayu Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar tepatnya didalam rumah.
kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 12.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai informasi yaitu warna cat rumah orange dan personil masuk kedalam rumah tersebut dan menangkap seorang laki-laki didalam kamar mandi yang diketahui bernama AFAN ANANDA alias NANDE, 34 Thn, Lk, jl. Sriwijaya gg. Sewu kel. Melayu kec. Siantar utara lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, uang sebanyak Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,45 gram, 1 (satu) buah sendok terbuat pipet plastik dan 2 (dua) buah plastic klip kosong.
Saat dipertanyakan kepemilikian narkotika diduga jenis shabu yang ditemukan tersebut, ianya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari D kemudian dilakukan pencarian terhadap D namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.