Humas Polres Prabumulih, Senin ( 6/6/2022). Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A. RAFIQ. S.I.P dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si saat dikonfirmasi
membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dilakukan pelaku yang bernama
ADE WAHYUDI Bin BAMBANG SUJONO ( 32 Tahun ) warga Jalan Jendral Sudirman Lorong Sani Motor Kelutahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Adapun kronologis kejadian Saat korban berjualan nasi uduk dan Pelaku tiba tiba datang kelapak Nasi uduk depan Puskesmas Prabumulih Barat lalu pelaku langsung mengambil 2 (dua) unit handphone milik korban dan setelah tahu handphone korban dirampas pelaku langsung korban mencoba merebut kembali handphone tersebut namun pelaku langsung memukul kepala korban yang mengakibatkan luka di bagian atas kepala korban dan luka lebam dibagian dahi sebelah kanan korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian Team Black Panther Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin langsung Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A. RAFIQ. S.I.P dan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA BUDI ANHAR S.H, M.Si mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada dikawasan jalan Jenderal Sudirman,setelah mengetahui keberadaan pelaku Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah itu pelaku langsung dibawa untuk diminta menunjukan keberadaan barang bukti,selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 1 (satu) unit hape vivo Y 12 warna merah
– 1 (satu) unit hape vivo warna putih hitam
Atas perbuatan pelaku Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A. RAFIQ. S.I.P menerangkan bahwa pelaku ADE WAHYUDI BIN BAMBANG SUJONO dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara