Tolitoli – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng menggelar penyuluhan hukum terkait dengan materi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Polres Tolitoli.
Penyuluhan dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Tolitoli, Kamis (23/06/2021) dipimpin oleh Ketua TIM KOMPOL Ukkas M. Kitta, SH, dengan 5 anggota yakni, Pembina Yuliatin, SH, AKP Tirtayasa Efendi, SH, Penata Agustina, A.Md, BRIPKA I Dewa Made Susastra, dan Bripka Muh. Chairil.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti oleh personil Polres Tolitoli dipimpin oleh Waka Polres Tolitoli KOMPOL Gede Suara, SH di dampingi Kasi Hukum Polres Tolitoli IPDA Ijmal, SH.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas AKP Anshari Tolah mengatakan, penyuluhan ini penting dilakukan agar personil di lapangan mampu bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita berharap tidak ada permasalahan hukum yang timbul di lapangan, namun demikian jika ada pelanggaran maupun tindak pidana yang muncul, Polri bersama instansi terkait akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas KOMPOL Ukkas M. Kitta, SH.