[language-switcher]
Beranda  Berita

Melalui Problem Solving Bhabinkamtibmas Negeri Haria Menyelesaikan Permasalahan Percobaan Pencabulan

Polresta P. Ambon & P. P. Lease – bhabinkamtibmas negeri Haria BRIGPOL RORY ATAPARY bersama dengan Ketua linmas negeri Haria BPK AGUSTINUS LEUWOL melaksanakan kegiatan penyelesaian perkara percobaan pencabulan

identitas pelapor dan terlapor JERMIAS PAUNNO, 48 THN, petani Neg Haria kec Saparua kab Maluku tengah (Pelapor), BUCE LEUWOL, 16 THN, SISWA, Neg Haria kec Saparua kab Maluku tengah (terlapor), PUTRI PAUNNO, 14 THN, SISWI, Neg Haria kec Saparua (Korban)

pada hari Selasa pukul 22.00 Wit telah terjadi Tindakan percobaan pencabulan yang mana pada awalnya korban ke salah satu kios di dusun Haria pante hendak berbelanja kemudian korban bertemu dengan terlapor pada kios tersebut setelah berbelanja korban hendak mau pulang tetapi korban di ikuti oleh terlapor dan kemudian terlapor memeluk korban dari arah belakang

tetapi korban tidak menghiraukannya di karenakan terlapor adalah saudara sepupu dari korban, setelah itu terlapor berusaha untuk melakukan perbuatan cabul dengan cara memaksa untuk memegan kemaluan dan meramas payudara korban tetapi korban berontak dan langsung lari menuju ke rumah kediaman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban ( pelapor )

tidak terima perlakuan terlapor orang tua korban lansung melaporkan kejadian tersebut melalui via telefon kepada bhabinkmatibmas negeri haria agar segera di tangani mengingan terlapor adalah keluarga Korban. setelah mendapat laporan tersebut bhabinkamtibmas langsung bertindak cepat untuk mengamankan terlapor pada kantor desa negeri haria agar menghindar gangguan kamtibmas yang lebih lanjut akibat perilaku terlapor.

setelah mengamankan terlapor Bhabinkamtibmas meminta Linmas negri haria agar menghubungi keluarga korban maupun terlapor agar dapat hadir pada kantor Negeri haria guna memmediasi Permasalahan yang terjadfi antara terlapor dan Korban.

dari hasil pertemuan dan proses mediasi permasalahan antara pihak korban dan terlapor maka, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut sampai ke jenjang lebih lanjut dan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya serta terlapor telah memintah maaf kepada orang tua korban yang adalah paman terlapor sendiri dan apabila mengulangi perbuatan maka akan di  proses sesuai hukum yang berlaku.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Perhelatan KTT WWF ke-10 : Posko Satgas Walrolakir Monitoring Pengamanan VVIP & VIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Mobil Pick Up Tabrak Sepeda Motor Dari Belakang 1 Orang Tewas.
Polsek Dolok Merawan Patroli Gabungan Minimalisir Kejahatan di Malam Minggu
Kebebasan Beragama, Polres Tebing Tinggi Pengamanan Acara Kebaktian Kebangunan Iman
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Mediasi Perselisihan Paham Antar Warga
Patroli Siang Polsek Sekayam Amankan SPBU 64.785.06, Pastikan Keamanan dan Ketertiban
Polsek Ngantru Lakukan Pengamanan Pada Kegiatan Bazar UMKM Dalam Rangka Bersih Desa
Lihat Semua
WordPress Lightbox