PMJ – Pasangan suami istri yang berinisial P (40) dan A (39) ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti telah melakukan penelantaran terhadap anaknya sendiri R (15) di rumahnya Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.
“Terhadap kedua orang tuanya yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum tindakan hukum atas nama P dan AR yang beralamat di Gang Bersama Komplek Cikunir, dari kejadian ini kita bisa mengamankan kedua orang tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki dalam keterangannya pada, Sabtu (23/7/2022).
Ia juga menyatakan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Kota Bekasi ditemukan luka memar di bagian tubuh seperti tangan dan kaki akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku P atau ayah kandungnya sendiri.
“Hasil visum menjelaskan benar ada tanda kekerasan, terdapat Memar di bagian tangan dan kaki, terus ini badan atas,” ungkap Kapolres.
Atas penangkapan, pasutri tersebut petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti tali dan rantai beserta gemboknya yang pernah digunakan pelaku untuk merantai anaknya.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tutup Kapolres.