[language-switcher]
Beranda  Berita

10 Kg Sabu Jaringan Internasional Gagal Edar di Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu sebanyak 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 Gram.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (02/08/2022) pagi, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menerangkan, Narkotika jenis Sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel pada 22 Juli 2022 lalu di perbatasan Provinsi Kalsel-Kalteng tepatnya di daerah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Dua pelaku berhasil diamankan dengan inisial EB dan ET saat melintas di daerah tersebut dengan menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nopol 1056 TAW dan saat ini para Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Tri Wahyudi.

Dirinya pun menerangkan, Penangkapan bermula dari di dapatnya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika dengan tujuan Banjarmasin Kalsel menuju Provinsi Kalbar menggunakan transportasi darat. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien, S.H., M.Ag. melakukan penyelidikan.

86e0f6ff 6832 49ba 9a15 d352884dc36b

Usai dilakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan, Tim pun berhasil mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 paket kecil Narkotika di celana tersangka ET dan 3 paket kecil di dalam kotak rokok merk Sampoerna.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas berwarna coklat berisikan 10 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus koran dengan berat total 10.123,95 Gram atau 10 Kg 1 Ons 23,95 Gram.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kombes Pol Tri Wahyudi.

Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. juga menghimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan Narkoba. Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi Narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polri Peduli, Polres Tulungagung Berikan Bantuan Pada Warga di Tiga Desa Kecamatan Campurdarat Yang Terdampak Bencana Alam
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Perangi Praktik Judi Online
Penumpang Loncat Dari Kapal Ferry yang Berlayar di Pelabuhan Bakauheni
Sat Samapta Polres Tulungagung Gelar Patroli Presisi Guna Wujudkan Kamtibmas Kondusif
IRT di Lampung Barat Tewas Tersengat Listrik Perangkap Babi Hutan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pada Waktu Shalat Jumat, Polres Tulungagung Lakukan Pengamanan dan Bantu Penyeberangan
Lihat Semua
WordPress Lightbox