[language-switcher]
Beranda  Berita

Mantan Kades di Banyuasin Terlibat Mafia Tanah

Efendi Koyen (53) mantan kades di kabupaten Banyuasin bersama satu rekannya, Yudi Sandra (34) ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Sumsel karena menjadi mafia tanah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.

Miris, seluruh korban praktek SHM palsu nya adalah petani di Desa Muara Padang Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin yang berniat mengurus SHM tanah mereka.

Di hadapan petugas, Efendi mengaku tidak ada niat menipu para korban dengan menerbitkan SHM palsu.

Secara tersirat mantan kades ini berujar, telah tertipu penampilan meyakinkan dari tersangka Yudi Sandra yang mengaku bisa menerbitkan SHM dengan cepat dan mudah.

“Dia tidak ngaku pegawai BPN. Cuma saya menduga dia pegawai BPN karena dia penampilannya mengizinkan Pak,” ujar Efendi saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Selasa (2/7/2022).

Dari keterangan Efendi, kasus ini bermula ketika petani di sekitar wilayah tempat tinggalnya meminta tolong dibuatkan SHM tanah.

Efendi lalu teringat dengan Yudi Sandra yang dia akui baru dikenal.

Yudi mengaku bisa membuat SHM dengan cepat dan dihargai sebesar Rp.4,5 juta per satu sertifikat.

Dari jumlah tersebut, Efendi mendapat bagian Rp.2,2 juta yang kemudian dia gunakan untuk membayar utang.

Begitupun dengan pengakuan tersangka Yudi Sandra yang juga mengaku uang hasil menipu digunakannya untuk membayar utang.

“Saya juga pakai bayar utang,” ujar Yudi Sandra yang turut dihadirkan dalam rilis tersangka.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sejauh ini sudah ada 26 SHM palsu mengatasnamakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuasin yang diketahui telah diterbitkan oleh kedua tersangka.

“Dari jumlah itu, sebanyak 19 SHM yang berhasil kita sita,” ujarnya.
Kata Anwar, salah satu tersangka mengaku sebagai pegawai BPN wilayah Kabupaten Banyuasin untuk meyakinkan korbannya.

Tersangka mengiming-imingi korban dapat membuat SHM dengan cepat mudah hanya dalam waktu satu bulan.

Setelah korban bersedia, tersangka lalu mencetak SHM disebuah percetakan.

“Mereka mengambil data dari Google bentuk SHM lalu dirapikan kemudian dicetak. Mereka mengikuti siapa pejabat sekarang, kemudian namanya dimuat saat mencetak SHM, itu modus pemalsuan mereka,” ujarnya.

Tak hanya mengalami kerugian harta dengan membayar SHM palsu tersebut, kedua tersangka juga membuat korban kehilangan Surat Pengakuan Hak (SPH) milik mereka.

Sebab tersangka menyuruh korban membakar SPH mereka yang disampaikan melalui video call.
“Pads saat sertifikat diselesaikan, pelaku dengan menggunakan video call meminta korban membakar SPH yang dimiliki. Alasannya sph tersebut tidak digunakan lagi,” ujarnya.Turut hadir dalam kesempatan ini,
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Kalvyn Andar Sembiring.

Dia mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mendatangi langsung kantor BPN wilayah Banyuasin guna mengetahui SHM yang dikeluarkan oleh kedua tersangka.

“Petugas loket kami melihat ada yang tidak pas, dari sini kita koordinasi dengan Polda Sumsel,” jelasnya.Kalvyn menegaskan, SHM asli tidak bisa dibuat begitu saja di percetakan biasa.

Melainkan BPN harus berkerjasama dengan Perum Peruri dalam proses percetakannya.

Selain itu, data yang dikeluarkan dalam SHM palsu tersebut juga tidak sesuai dengan yang tersimpan di BPN.

“Makanya disini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, penting sekali untuk melakukan pengecekan ke kantor BPN setempat, baik itu sebelum atau setelah melakukan transaksi. Seperti contoh kasus ini, bisa terungkap setelah salah satu korban melakukan pengecekan langsung ke kantor BPN di Banyuasin,” ujarnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau pasal 266 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, atau 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
Giliran 66 Calon Taruni Pamer Bakat di Tes Pemeriksaan Penampilan Akpol
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
Bareskrim Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kepolisian Boyolali Lakukan Penyekatan Jalur di Perbatasan Salatiga Cegah Pergerakan Massa PSHT
Ops Patuh Toba 2024, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Sekolah
Senin, Bareskrim Panggil Ketua BP2MI Soal Inisial T Pengendali Judi Online  
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judi Online
Polres Sibolga Cooling System Dilaksanakan Bhabinkamtibmas, Jelang Pilkada Serentak 2024
Mewujudkan Kamtibmas Di Lingkungan Warga Nelayan, Personel Sat Polairud Polres Sibolga Patroli Dialogis
Lihat Semua
WordPress Lightbox