Jajaran Sat Reskrim Polres berhasil mengungkap kasus Judi Online jenis Parlay dengan situs Poker Boya di Wilayah Hukum Polres Padangsidempuan
Adapun Pelaku berinisial DBB (48) Warga Lk 1 Palopat Maria PSP Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim berikut barang bukti 1 unit handphone merek Oppo berikut 1 unit power bank dengan merek foomee bersama Uang tunai sebesar Rp 150.000 dan 1 buah ATM bank BRI
Kapolres Padangsidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, S,Sos membenarkan penangkapan tersebut
“Ya, benar Tim Sat Reskrim Polres Padangsidempuan telah berhasil mengungkap Kasus Judi Online Parlay dengan situs Poker Boya, ucap AKP Bambang, Minggu. (14/8/2022) setelah tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian bola online jenis Parlay dengan situs Poker Boya di Jalan Merdeka Losungbatu Padangsidempuan Utara Kota Padangsidimpuan
Kemudian Tim kemudian melaksanakan lidik dan berhasil mengamankan orang laki-laki yang sedang bermain judi bola online jenis Parlay tepatnya di sebuah warung kopi.
Setelah diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya Team membawa Pelaku BB ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatan lanjut Kasat Reskrim Pelaku dijerat Pasal 27 UU ITE Jo Pasal 303 KUHPidana.tentang perjudian
Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kota Padangsidempuan agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya ,” imbaunya.
“ia, menambahkan sesuai dengan perintah Pimpinan untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian