Nabire – Kapolres Nabire melaksanakan tatap muka dengan personil Bhabinkamtibmas dalam rangka Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja subsatker jajaran Polres Nabire, bertempat di Aula RBP, Senin (22/08/2022).
Kegiatan tatap muka dengan personil Bhabinkamtibmas dalam rangka anev kinerja subsatker Bhabinkamtibmas jajaran Polres Nabire, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya S.I.K., S.H didampingi Wakapolres Kompol Ramadhona S.H., S.I.K.
Dalam sambutannya Kapolres Nabire berharap Bhabinkamtibmas yang menjalankan tugas di setiap wilayah dengan cara preemtif dan preventif sebagai aparat penegak hukum, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Dengan adanya Bhabinkamtibmas, bisa lebih mengetahui kondisi masyarakat disetiap wilayah di Kabupaten Nabire,” kata Kapolres Nabire.
Selanjutnya, fungsi Bhabinkamtibmas, sesuai Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 di antaranya, melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya.
“Memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan, membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas),” ungkap Kapolres Nabire.
Juga, mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat, memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan, menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
“Serta, mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya, melaksanakan konsultasi,mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial,” jelas Kapolres Nabire.
Lebih lanjut Kapolres Nabire menjelaskan, tugas pokok Bhabinkamtibmas harus dipahami, sesuai Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015. Di antaranya, melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan.