KOTA MAGELANG – Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil menangkap pemuda Kota Magelang inisial RR (20) yang membawa 200 butir Pil Yarindo
Kapolres Magelang Kota melalui Kasat Resrnarkoba Iptu Tri Iwan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa ratusan pil yarindo.
“Betul, kami telah mengamankan seorang pemuda warga Rejowinangun Selatan yang kedapatan membawa 200 pil yarindo,” ujar Iptu Iwan, saat Konferensi Pers, Selasa (23/8/2022).
Iwan menambahkan bahwa RR telah melanggar Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR akan dihukum kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau denda 1 miliyar rupiah,” imbuh Iptu Iwan.