[language-switcher]
Beranda  Berita

Satresnarkoba Polres Magelang Kota Tangkap Pemuda Bawa 200 Pil Yarindo

KOTA MAGELANG – Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil menangkap pemuda Kota Magelang inisial RR (20) yang membawa 200 butir Pil Yarindo

Kapolres Magelang Kota melalui Kasat Resrnarkoba Iptu Tri Iwan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa ratusan pil yarindo.

“Betul, kami telah mengamankan seorang pemuda warga Rejowinangun Selatan yang kedapatan membawa 200 pil yarindo,” ujar Iptu Iwan, saat Konferensi Pers, Selasa (23/8/2022).

Iwan menambahkan bahwa RR telah melanggar Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RR akan dihukum kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau denda 1 miliyar rupiah,” imbuh Iptu Iwan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Korlantas Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kekebalan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Pseksu Gelar 'Giat Jumat Curhat' untuk Mempererat Hubungan dengan Masyarakat"
Jumat Curhat di Banyumulek, Polisi Dengarkan Keluhan Warga Soal Nyongkolan dan Pencurian
Jalin Kedekatan Polri Antara Masyarakat, Polsek Sidikalang kota Gelar Jumat Curhat
Sinergitas TNI-Polri bersama Masyarakat Sapu Bersih Sampah Pantai Batu Rakit
Polres Belitung Timur Amankan Jalannya Sidang Penetapan Calon Terpilih DPRD Kab. Belitung Timur
Kapolres Lamongan Resmikan Pondok Rehabilitasi Mental Putri Yayasan Berkas Bersinar Abadi
Lihat Semua
WordPress Lightbox