[language-switcher]
Beranda  Berita

Lakukan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin, 1 (satu) Unit Excavator Diamankan Tim Gabungan Polres Solok Selatan.

 

1 (satu) unit alat berat Excavator yang sedang melaksanakan aktivitas tambang emas illegal di aliran sungai talantam gadang jorong sirumbuak nagari padang gantiang kec.sangir jujuan kab. solok selatan berhasil diamankan oleh tim gabungan Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Solok Selatan. Selasa (01/08/2023)

Selain mengamankan alat berat, tim gabungan juga mengamankan 3 (tiga) orang tersangka diantaranya RF (23), RR (34) dan AP (49).

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si melalui Waka Polres Solok Selatan Kompol Efdar Roza, S.Si., pada saat Press Release yang didampingi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar, S.H dan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H yang dilaksanakan pada hari ini Kamis (03/08/2023) menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan mempunyai peran masing masing diantaranya RF bertugas sebagai Operator, RR bertugas sebagai Pemodal dan AP bertugas sebagai Manager Alat Berat.

Kompol Efdar Roza, S.Si menambahkan bahwa penangkapan yang dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai talantam lalu kemudian tim gabungan sat reskrim dan sat intelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman, S.H berangkat menuju lokasi.

Benar saja, setibanya di lokasi tim berhasil menemukan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk liugong berwarna kuning yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal dan lalu kemudian mengamankan tersangka beserta alat bukti lainnya seperti 1 (satu) unit dompeng, 1 (satu) buah karpet, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) buah spiral dan 1 (satu) buah gabang.

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No 03 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 10 tahun Penjara dan denda paling banyak 10 Miliar.

“Ini merupakan Atensi dari Bapak Kapolri yang diteruskan langsung kepada Kapolda Sumbar sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Hukum Polres Solok Selatan.” Ucap Waka Polres Kompol Efdar Roza, S.Si

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di polres solok selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Gelar Wayang Kulit dan Libatkan UMKM dalam Hari Bhayangkara ke-78, Polri Raih Dua Rekor MURI
Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik di Kasus Kementerian ESDM
Polri Sebut Produksi Tembakau Sintetis di Malang untuk di Pasarkan di Pulau Jawa
Kunjungan Kerja Ketua Umum Bhayangkari ke Jayapura, Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon "Tumurune Wiji Sejati" Nanti Malam
Setukpa Lemdiklat Polri Terima Kunjungan Kehormatan Dari Badan Kerja Sama Internasional Jepang
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Ilzar Zulfano Pebrianta, Casis Disabilitas asal Lumajang Lulus Seleksi Bintara Polri
Jaga Kerukunan Jelang Pilkada 2024, Pesan Bhabinkamtibmas Kutowinangun Kidul Kepada Warga Kaliyoso
Berikan Rasa Aman, Polsek Pancur Amankan Hiburan Pertunjukan Dangdut AGG Music Dalam Rangka Pernikahan Desa Criwik Kec Pancur Kab Rembang
Polres Bandara Ngurah Rai Nobar Pagelaran Wayang Kulit Hari Bhayangkara ke-78 Melalui Live Streaming
Pos Pagi, Jajaran Polres Tulungagung Lakukan Pengaturan Arus Lalin dan Bantu Penyeberangan
Polisi Lumajang Tegaskan Tak Terima Suap dalam Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun, Pemilik Akun Facebook Minta Maaf
Lihat Semua
WordPress Lightbox