[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek bayung lencir tangfkap pelaku pencurian dengan kekerasan

MUBA.- Belum sempat menikmati hasil kejahatannya 1 dari 3 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan polisi unit Reskrim polsek Bayung Lencir setelah sebelumnya disergap oleh massa tidak lama setelah melakukan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (15/08/2023) sekira pukul 18.00 wib di jalan lubuk sanggar dusun VI Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin terhadap korban Iin Rosita Sari (22) dan Maharani Wulandari (20) yang keduanya bekerja pada BTPN (Bank Tabungan Pensiun Nasional) Syariah .
Barang yang sempat dirampas oleh terduga pelaku adalah 2 buah Tablet merk Samsung warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung A13 warna biru dan uang tunai yang ada pada tas slempang sebesar Rp. 37.404.000 , yang dalam aksinya terduga pelaku untuk mendapatkan barang sempat melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban yang juga merupakan 2 orang perempuan.
Muhammad Daryani (33) warga desa Suka jaya Kecamatan Bayung Lencir adalah salah satu terduga pelaku yang ditangkap tidak lama setelah aksi kejahatannya diketahui oleh masyarakat setempat.
Ketika diamankan ditangan terduga pelaku ditemukan handphone milik korban, sedangkan uang yang sempat dirampas dapat diselamatkan oleh warga, dimana uangnya sempat berceceran disekitar tempat kejadian.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. ketika dikonfirmasi oleh Tribratamubanews. hari Jumat (18/08/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu dari 3 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Suka Jaya .
Terpisah Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH. menjelaskan bahwa tersangka langsung kami tangkap tidak lama setelah diamankan warga tidak lama setelah kejadian, hal ini juga kami lakukan untuk menghindari terjadinya amuk massa terhadap terduga pelaku.
Dari hasil interogasi terduga pelaku Muhammad Daryani mengakui perbuatannya, bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 3 orang termasuk dirinya.
Terduga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 365 ayat (1),(2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun, sementara terhadap 2 orang terduga pelaku akan terus kami kejar hingga dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ujar Eko.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ungkap Filosofi Wayang Kulit 'Tumurune Wiji Sejati' di HUT Bhayangkara ke-78
Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergitas Demi Suksesnya Pilkada Serentak
Gelar Wayang Kulit dan Libatkan UMKM dalam Hari Bhayangkara ke-78, Polri Raih Dua Rekor MURI
Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik di Kasus Kementerian ESDM
Polri Sebut Produksi Tembakau Sintetis di Malang untuk di Pasarkan di Pulau Jawa
Kunjungan Kerja Ketua Umum Bhayangkari ke Jayapura, Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polda Sumbar Buka Hotline pengaduan Bagi masyarakat Terkait Penemuan Mayat Afif Maulana
Bhabinkamtibmas Dukuh Himbau Warga Penonton Pertunjukan Reog Mapag Suro Ikut Mensukseskan Pilkada 2024
Kanit Binmas Polsek Sidomukti Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Dzikrul Ghofilin Moloekatan Gus Miek di Alun Alun Salatiga
Kapolsek Sidomukti Hadiri Bakti Sosial Khitanan Massal Gratis di RS Paru Dr. Ario Wirawan
Waka Polres Sawahlunto Hadiri Acara Puncak Galanggang Arang 2024, Rangkaian Kegiatan Berjalan Aman Dan Kondusif
PERSONIL POLSEK LIMA PULUH GELAR PATROLI MOBILE CEGAH AKSI CURAS, CURAT, CURANMOR DAN TINDAK KEJAHATAN LAINNYA PADA MALAM HARI
Lihat Semua
WordPress Lightbox