humas.polri.go.id (Babel) Karo Ops Polda Bangka Belitung Kombes Pol Henik Maryanto memastikan komitmen Netralitas Polri selama pesta demokrasi Pemilu 2024 berlangsung.
Henik mengatakan bahwa Netralitas Polri sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 1 dan 2.
Tak hanya itu, sikap netral Polri inipun juga diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
“Tentunya sesuai dengan bunyinya pada pasal 28 ayat 1 dan 2 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,”kata Henik, Selasa (19/12/23) malam tadi.
Selain itu, pimpinan tertinggi di Kepolisian juga sudah mengeluarkan berbagai petunjuk dan arahan melalui Surat Telegram mengenai Netralitas Polri.
“Diawal tahun 2023, Kapolri juga sudah mengeluarkan jukrah. Kemarin dibulan Oktober, ditekankan lagi netralitas Polri salah satunya tidak boleh lagi menggambarkan simbol jari dalam berfoto,”jelasnya.
Tak sampai disitu, Henik juga kembali menjelaskan bahwa Tim Patroli dari Kepolisian tidak diperbolehkan masuk ataupun melakukan sambang ke kantor-kantor Partai Politik (Parpol).
“Artinya kehati-hatian Polri menunjukkan komitmen netralitas. Kita sepakat tadi apa yang disampaikan KPU dan Bawaslu bahwa kita sama-sama Netral dama Pemilu 2024 ini,”ungkapnya.