Polresta Surakarta- Polda Jateng – Satuan Lalu lintas Polresta Surakarta memberikan sosialisasi dan himbauan ke pemilik bengkel knalpot di wilayah kota Surakarta agar tidak memodifikasi dan tidak melayani jasa pemasangan knalpot brong, Kamis (04/01/2024).
Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH mengatakan Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kamtibcarlatas di Kota Surakarta serta menjamin kenyamanan masyarakat. Terhadap pemilik bengkel otomotif, agar tidak menerima modifikasi knalpot brong yang menimbulkan suara berisik dan mengganggu kenyamanan warga.
“Kami himbau pemilik bengkel agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong, karena dampaknya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucap Kompol Agung.
“Selain itu kami juga memberikan pemahaman bahwa knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap di lintasan balap bukan di jalan raya,” imbuhnya.
Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa Jajaran Satlantas Polresta Surakarta telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.
“Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat, Polresta Surakarta juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong, harapannya adalah kota Surakarta aman dan nyaman serta zero knalpot brong.” jelasnya.
“Penindakan yang kita laksanakan selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor, khususnya jam – jam tertentu,” ungkap Kapolresta.
“Kepada pemilik bengkel dan toko, kami mengharapkan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009,” pungkasnya.