[language-switcher]
Beranda  Berita

Ditreskrimsus Polda Amankan Lima Pembuat ID High Domino di Riau Beromset Rp18 M

Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan lima pelaku sindikat pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino yang bermuatan unsur praktik perjudian dengan omset Rp18 Miliar, Kamis (28/2/2024) dinihari.

Pengungkapan ini dilakukan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

Penindakan dilakukan tim Subdit V dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, PS Kasubdit 5 Siber Kompol Fajri SH SIK MH, dibackup Polres Dumai yang dipimpin Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH.

Penindakan ini dilakukan di dua lokasi yakni di Jalan Sukajadi, Kota Dumai, Provinsi Riau. Di sini tim menemukan 21 orang berikut 194 PC rakitan.

Di lokasi kedua, persisnya di Jalan Kelakap, Kota Dumai, Provinsi Riau. Tim  menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.

“Awalnya diamankan 32 orang untuk diperiksa di Polda Riau. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Nasriadi kepada Pekanbaru MX, Kamis (28/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam setelah 31 orang diamankan. Tim Subdit V mengetahui ada seorang pelaku lainnya bernama Robby Bahtera Randika sedang berada di Kota Banyumas Provinsi Jawa Tengah dan langsung dilakukan pengejaran tersangka dari Banyumas menuju Jakarta.

Dibackup Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, Robby berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kombes Nasriadi.

Hasil pendataan yang dilakukan, diketahui masing-masing identitas tersangka yakni Robby (34), Bambang (28), Marjoni (33), Rifki (27) dan Radiansyah (36).

Untuk peran para tersangka, Robby, diketahui merupakan otak pelaku. Dia memberikan dana membeli PC rakitan.

Kemudian, menjual akun ID High Domino ke media sosial, menerima rekap dari operator. Lalu, mengatur gaji serta menjual akun ID High domino seharga Rp5000.

Untuk peran Bambang, dia juga sebagai pemodal dengan memberi dana membeli PC rakitan. Kemudian, menerima laporan hasil kegiatan dan menyewa tempat.

Tersangka Marjoni pada kasus ini berperan sebagai pengawas, juga selaku pemilik tempat. Kemudian, bertindak sebagai pengawas agar para pekerja mencapai target yang telah ditentukan, terakhir memberi upah bagi operator dan pekerja.

Peran Rifki sendiri merupakan sebagai operator, dia bertugas mengkompulir akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja. Selanjutnya, mengirimkan rekapan ID operator untuk dikirim kepada Robi dan memberi upah pekerja.

Tersangka terakhir berperan sebagai operator, dia juga mengkompulir akun ID level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja. Selanjutnya, mengirimkan rekapan ID operator untuk dikirim kepada Robi serta memberi upah pekerja.

“Sedangkan untuk peran para pekerja adalah mereka wajib membuat akun high domino dari level 1 ke level 6. Kemudian satu orang pekerja minimal membuat 1000 ID akun High Domino perminggu untuk diberikan kepada operator. Terakhir mendapat upah Rp250 per ID akun High Domino,” terang Nasriadi.

Adapun modus operandi para pelaku adalah membuat Akun ID di Aplikasi High Domino Island (HDI) untuk dinaikkan ke level 6. Kemudian, setelah level 6 maka akan terbuka fitur permainan judi jenis slot.

Selanjutnya akun yang sudah level 6 tersebut dijual seharga Rp5000 per ID di akun Media Sosial Face Book.

“Para pelaku sudah mulai beraksi sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan omset Rp18 milliar. Sedangkan untuk omset perbulan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta,” ungkap Kombes Nasriadi.

Dalam perkara ini, kata Kombes Nasriadi, pihaknya juga mengamankan sebanyak 342 unit PC rakitan.

“Untuk pasal yang diterapkan menjerat para tersangka adalah dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba di Malang Berkedok Kantor EO
2 Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam Ditangkap
Kapolri Kirim Tim Supervisi untuk Penuntasan Kasus Kematian Anak di Padang
Kapolri: Dukungan Semua Pihak Mengobarkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat
Polri Tempatkan Personel Terbaik di KPK, Bersinergi dalam Pemberantasan Korupsi
Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Polri Terus Melayani dan Mengayomi Rakyat Indonesia
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tingkatkan Kemampuan Satpam PT. CLMN  Sat Binmas Polres  OI Gelar Pelatihan Serta Pembinaan
Satuan Samapta Polres Majene Laksanakan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan dan Balapan Liar
Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Jalur Kunker Mantan Wakil Presiden RI Di Mamuju
Instruksi Kapolres Konawe Utara, Tanggapi Perkembangan Kondisi Cuaca Terkini
Razia Penertiban Kendaraan di Kab Majene, 19 Pengendara Ditilang
Personel Polresta Serkot laksanakan kegiatan Patroli antisipasi gangguan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox