Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., mengumumkan berhasilnya operasi penangkapan terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Jalan Jalur 2 Kantor Pemkab.
Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial DR (32 tahun) dan Y (36 tahun), di pinggir jalan sekitar Kantor Pemkab Barong Tongkok. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,9 gram, uang pecahan Rp. 100.000,-, serta barang-barang pribadi lainnya seperti HP dan sepeda motor.
“Dalam penggeledahan terhadap tersangka, tim berhasil menemukan barang bukti yang kuat terkait transaksi narkotika di wilayah ini,” ujar AKP Wawan Gunawan, S.H. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terus dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait lainnya. Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman di Kutai Barat.