POLRESTA JAMBI_ Berdasarkan diterimanya Laporan Polisi dengan register B-401 tanggal 18 Juni 2024 an. Pelapor SUNARTI melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi hari Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 06.30 wib di Jalan sersan muslim Lorong KGB Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Rabu 19 Juni 2024.
Kasat reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Berdasarkan laporan polisi (LP) tersebut Satuan Tugas Penindakan/ Penegakan Hukum Operasi jaran 2024 Polresta Jambi mendapatkan informasi keberadaan pelaku serta berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, selanjutnya Tim satgas tindak berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya lalu dibawa ke Polresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun pelaku inisial ARAR laki-laki 16 tahun alamat Jalan H.Adam Malik Rt.02 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dan barang bukti berupa; 1 (satu) lembar STNK SPM Merk Yamaha MIO J tahun 2025 warna merah Nopol BH 6974 YR, dan 1 (satu) unit SPM MIO J warna kuning emas tanpa plat dengan No.Rak MH32BJ003EJ668177.