[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Bobotsari Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Beli Sepeda Motor

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Bobotsari Polres Purbalingga berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura transaksi jual beli sepeda motor. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto saat memberikan keterangan mengatakan kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor terjadi pada hari Rabu (5/6/2024) sekira jam 18.00 WIB di depan toko wilayah Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Modusnya tersangka berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban dan janjian bertemu untuk mengecek kendaraan berikut surat-suratnya. Tersangka selanjutnya mencoba mengendarai sepeda motor milik korban namun kemudian dibawa kabur,” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya dan PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar, Kamis (27/6/2024).

Korban bernama Awaldy Muharram Sam (32) karyawan swasta warga Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Sedangkan Tersangka yang diamankan berinisial NB (23) sopir travel warga Desa Talagening, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Kejadian bermula saat korban mengunggah foto sepeda motor untuk dijual melalui akun media sosial Facebook pada Minggu (2/6/2024). Selanjutnya tersangka mengirim pesan dan meminta nomor WhatsApp untuk komunikasi lanjutan.

Tersangka kemudian meminta korban untuk transaksi jual beli sepeda motor di wilayah Kecamatan Bobotsari. Korban kemudian setuju selanjutnya janjian bertemu di depan Toko Baru Dua Bobotsari pada Rabu (5/6/2024) malam sekira jam 18.00 WIB.

“Saat itulah tersangka datang dan berpura-pura mencoba sepeda motor atau test drive. Namun saat dicoba oleh tersangka sepeda motor dibawa kabur ke arah PurbaIingga. Sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui identitas terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor tersebut. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Rabu (12/6/2024) di wilayah PurbaIingga.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi G-2417-DAD milik korban. Selain itu, surat kendaraan berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sengaja melakukan tindakan tersebut untuk bisa memiliki sepeda motor. Namun setelah beberapa kali digunakan kemudian berusaha untuk dijual agar mendapatkan uang.

“Tersangka sempat menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp. 16 juta melalui salah satu temannya. Namun belum sampai sepeda motor tersebut laku, tersangka sudah berhasil diketahui keberadaanya kemudian diamankan polisi,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan kepada tersangak dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

(Humas Polres Purbalingga)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri
Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri: Semoga Tugas Polri Diberi Kelancaran
Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Kapolri: Kita Berdoa untuk Polri dan Indonesia Emas 2045
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polri Bagikan Bansos kepada Masyarakat
Korlantas Serahkan SIM D Untuk Disabilitas di Hari Bhayangkara ke 78
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Pesantren Ungkap Kasus Miras
Polsek Pesantren Ungkap Kasus Miras
Inilah Kegiatan Satlantas Polres Kediri Kota , Mulai Pelayanan Gakkum Hingga Latihan Pocil
Sinergitas TNI – Polri Kerja Bakti di Kelurahan Setonopande
Polsek Pesantren Lakukan Pengamanan Pengajian Ibu-Ibu di Langgar Kulon
Bhabinkamtibmas Desa Kerep Lakukan DDS Kepada Warga
Nekat Curi Motor di Pasar Sapi Jelok Cepogo dua pemuda dibekuk Oleh Satreskrim Polres Boyolali
Lihat Semua
WordPress Lightbox