[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Pada tanggal 24 Juni 2024, kepolisian dari Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mengarahkan upaya penangkapan. Operasi dilakukan pada pukul 11.30 WIB, dipimpin oleh Kanit I IPDA ARDLIYANSYAH, S.H., dengan dukungan delapan anggota lainnya. Mereka langsung menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan untuk melakukan penggeledahan.

Pada saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan seorang perempuan yang kemudian diidentifikasi sebagai INDRA WATI Binti JAMALUDIN, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun, yang tinggal di Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Di bawah tempat tidurnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan, dengan berat bruto sebesar 0,29 gram.

Setelah pengamanan tersangka dan barang bukti, langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan, antara lain BRIPTU YOGI ANGGANA, BRIPDA MUHAMMAD MIFTAHUL AMRI, dan LIDIYA selaku Ketua RT setempat. Barang bukti berupa narkotika yang ditemukan juga disita untuk selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang guna dilakukan analisis lebih lanjut.

INDRA WATI Binti JAMALUDIN saat ini disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diduga sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian setelah penangkapan ini meliputi proses sidik jari, pengembangan kasus lebih lanjut, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, koordinasi dengan Labfor Cabang Palembang juga menjadi bagian dari langkah-langkah investigatif untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menghadapi peredaran narkotika di masyarakat, serta pentingnya peran serta dari masyarakat dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk penindakan kejahatan. Upaya ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan demikian, kasus ini akan terus dikejar hingga proses hukum selesai, sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri
Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri: Semoga Tugas Polri Diberi Kelancaran
Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Kapolri: Kita Berdoa untuk Polri dan Indonesia Emas 2045
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Polri Bagikan Bansos kepada Masyarakat
Korlantas Serahkan SIM D Untuk Disabilitas di Hari Bhayangkara ke 78
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri: Semoga Tugas Polri Diberi Kelancaran
Kapolsek Kragan Hadiri Giat Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Kragan
Anggota Piket Jaga Polsek Patean Terus Gencarkan Patroli Obyek Vital
Polsek Kepung Rutin Patroli Pantau di Toko Emas 
Bhabinkamtibmas Laksanakan Sambang Pasar Hewan Ternak Kragan Rembang
Anggota Polsek Kandat Rutin Patroli Malam di SPBU
Lihat Semua
WordPress Lightbox