Balikpapan, 28 Juni 2024 – Brigpol Sulastyo Aji, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Jati, melaksanakan kegiatan monitoring dan menghadiri mediasi yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Balikpapan Tengah terkait sengketa tanah yang berada di RT 08, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah. Sengketa ini melibatkan Bapak Joko Rasyid beserta keluarganya dengan Bapak Hardiansyah.
Objek sengketa berupa lahan seluas 120 m² yang sudah berdiri bangunan di atasnya, berlokasi di Jl. Karang Jawa RT 08, Kelurahan Karang Jati. Permasalahan ini bermula sekitar tahun 1980-an ketika ibu dari Sdr. Hardiansyah membeli sebidang tanah secara kredit dari ibu Sdr. Joko Rasyid. Pada tahun 2020, pihak Bapak Joko Rasyid menagih kekurangan pembayaran tanah sebesar Rp 15.000.000 kepada pihak Bapak Hardiansyah. Namun, saat itu pihak Bapak Hardiansyah tidak memberikan kejelasan mengenai pelunasan tanah tersebut, meskipun di atas lahan tersebut sudah dibangun sebuah rumah.
Pada tahun 2024, pihak ahli waris, yaitu Bapak Joko Rasyid, mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Tanah Negara (IMTN) untuk lokasi tanah tersebut dengan dasar surat ahli waris. Namun, ternyata Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut sudah dibayarkan oleh pihak Sdr. Hardiansyah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar yang digunakan oleh Sdr. Hardiansyah untuk membayar PBB, sedangkan IMTN atas tanah tersebut belum terbit.
Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Hardiansyah meminta ganti rugi atas bangunan sebesar Rp 75.000.000, namun pihak Sdr. Joko Rasyid menolak tawaran tersebut dan hanya bersedia memberikan biaya atas bangunan sebesar Rp 15.000.000. Karena belum ada kesepakatan terkait nominal yang disepakati, kedua belah pihak sepakat untuk berunding dengan keluarga masing-masing terlebih dahulu dan meminta kepada pihak kecamatan agar diadakan pertemuan mediasi kedua.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Brigpol Sulastyo Aji menghimbau dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan sabar dan kepala dingin, serta tidak terbawa emosi sehingga memicu permasalahan atau tindak pidana lain seperti perkelahian. Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar kedua belah pihak dapat saling berkoordinasi dengan baik dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution). Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, Bhabinkamtibmas menghimbau kedua belah pihak agar menempuh jalur hukum yang berlaku guna mendapatkan kepastian bagi semua pihak.