Polres Grobogan – Polda Jateng – Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan terhadap DK (34) seorang wanita warga Desa Ngembak, Purwodadi, Grobogan yang merupakan terapis pijat.
Kedua pelaku yakni F (34) seorang laki-laki warga Desa Sugihan, Toroh, Grobogan dan A (44) warga Desa Nampu, Karangrayung, Grobogan bersekongkol untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Kasus pembunuhan itu sendiri, terjadi di Bantengmati, Desa Karanganyar, Purwodadi, Grobogan pada Sabtu (22/6/2024).
Sebagai pimpinan, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang telah terlibat dalam pencarian pelaku selama dalam pelarian.
“Tentu ini merupakan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat,” kata Kapolres Grobogan.
“Ini bentuk kepedulian masyarakat kita, walaupun kejadiannya bukan di lokasi tersebut namun masyarakat masih tetap membantu kepolisian sehingga kita mendapatkan informasi terhadap gerak-gerik pelaku selama dalam pelarian,” imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kapolres Grobogan juga menyampaikan pada seluruh masyarakat Desa Genengsari, Toroh, Grobogan yang memiliki ketaatan hukum yang tinggi.
“Sehingga pada dilakukan penangkapan, masyarakat tidak melakukan aksi kekerasan dan main hakim sendiri terhadap pelaku,” ujar Kapolres Grobogan.
Menurut Kapolres Grobogan, hal itu dapat menjadi contoh dan teladan bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Saya sangat bangga terhadap masyarakat Grobogan. Budaya hukum yang tinggi ini bisa dicontoh bagi masyarakat yang lain,” tandas AKBP Dedy Anung Kurniawan.