Polres Grobogan – Polda Jateng – Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap DK (34) seorang wanita warga Desa Ngembak, Purwodadi, Grobogan yang merupakan terapis pijat. Pelaku yakni F (34) seorang laki-laki warga Desa Sugihan, Toroh, Grobogan dan A (44) warga Desa Nampu, Karangrayung, Grobogan.
Kasus pembunuhan itu sendiri, terjadi di Bantengmati, Desa Karanganyar, Purwodadi, Grobogan pada Sabtu (22/6/2024).
Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (29/6/2024).
Kapolres Grobogan mengatakan, hasil dari autopsi diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen. Saat itu, korban ditemukan dalam keadaan terikat dengan mulut dilakban.
Usai terjadinya kasus tersebut, petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang dicurigai.
“Ada dua orang yang dicurigai. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatkan beberapa informasi tentang pelaku,” kata Kapolres Grobogan.
Kedua pelaku sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Kota Purwodadi, Penawangan, Toroh hingga akhirnya masuk ke wilayah hutan di Toroh, Grobogan.
Berkat kerjasama dan bantuan dari TNI, Polri, BPBD, Perhutani, Pemerintah Desa dan warga setempat, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (27/6/2024).
“Motifnya, pelaku ingin menguasai harta benda milik korban karena tidak mempunyai uang,” jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana.
“Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun,” tandas Kapolres Grobogan.