[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Reskrim Polres Dairi Bersama Bea Cukai Pematangsiantar Amankan 548 Bungkus Rokok Ilegal

SIDIKALANG // Sat Reskrim Polres Dairi bersama Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya C Pematang Siantar Amankan TASS diduga lakukan penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Jumat (28/06/2024).

Dalam konferensi pers yang di pimpin Wakapolres Dairi Kompol Husnil Mubarok Daulay mengatakan, pengungkapan ini merupakan kerjasama antara Sat Reskrim Polres Dairi bersama Bea dan Cukai Pematangsiantar.

“Kami dari Polres Dairi, khususnya Sat Reskrim bersama rekan kami dari Bea Cukai Pematangsiantar. Ini adalah hasil kolaborasi Polres Dairi dengan Bea Cukai Pematangsiantar, ” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menceritakan kronologis pengungkapan tersebut berawal dari laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

“Dengan adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Usai mendapat informasi tersebut, Kita dalam hal ini Penyidik dari Sat Reskrim langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Pematangsiantar”. Ujarnya.

Pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB, Sat Reskrim Polres Dairi terjun kelokasi untuk melakukan penindakan terkait adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas gabungan tersebut berupa beberapa bungkus rokok dengan merek Luffman berwarna merah sebanyak 303 bungkus, Luffman berwarna putih sebanyak 234 bungkus, Luffman berwarna abu – abu sebanyak 6 bungkus, rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus, dan Manchester berwarna biru sebanyak 1 bungkus.

“Kalau jumlah keseluruhan ada 548 bungkus rokok yang di duga ilegal ataupun yang diduga tanpa cukai, ” sebutnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami darimana tersangka mendapat barang ilegal tersebut. Pungkasnya.

Sementara itu, Windianto selaku penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pematang siantar mengucapkan terimakasih kepada Polres Dairi atas kerjasama tersebut dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Dirinya memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa rokok jenis tersebut tidak diperbolehkan di jual atau di perbelikan.

“Ini akan kita proses sesuai Undang – Undang, ” jelas Windianto.

Atas perbuatannya, TASS dikenakan pasal 54 Jo 29 Undang – Undang RI nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus di bayarkan. Tutupnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Gelar Wayang Kulit dan Libatkan UMKM dalam Hari Bhayangkara ke-78, Polri Raih Dua Rekor MURI
Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik di Kasus Kementerian ESDM
Polri Sebut Produksi Tembakau Sintetis di Malang untuk di Pasarkan di Pulau Jawa
Kunjungan Kerja Ketua Umum Bhayangkari ke Jayapura, Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon "Tumurune Wiji Sejati" Nanti Malam
Setukpa Lemdiklat Polri Terima Kunjungan Kehormatan Dari Badan Kerja Sama Internasional Jepang
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Ilzar Zulfano Pebrianta, Casis Disabilitas asal Lumajang Lulus Seleksi Bintara Polri
Jaga Kerukunan Jelang Pilkada 2024, Pesan Bhabinkamtibmas Kutowinangun Kidul Kepada Warga Kaliyoso
Berikan Rasa Aman, Polsek Pancur Amankan Hiburan Pertunjukan Dangdut AGG Music Dalam Rangka Pernikahan Desa Criwik Kec Pancur Kab Rembang
Polres Bandara Ngurah Rai Nobar Pagelaran Wayang Kulit Hari Bhayangkara ke-78 Melalui Live Streaming
Pos Pagi, Jajaran Polres Tulungagung Lakukan Pengaturan Arus Lalin dan Bantu Penyeberangan
Polisi Lumajang Tegaskan Tak Terima Suap dalam Kasus Pernikahan Gadis 16 Tahun, Pemilik Akun Facebook Minta Maaf
Lihat Semua
WordPress Lightbox