[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Kediri Tetapkan Orang Tua Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Ngasem

KEDIRI- Satreskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita FTN (3) yang jasadnya dikubur di samping rumah Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

 

 

Dua tersangka tersebut adalah ibu kandung korban berinisial NA (26) dan ayah sambung korban MT (23). Keduanya telah diamankan bersamaan dengan terungkapnya kematian korban pada Selasa (25/6/2024) lalu.

 

 

“Atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia ini kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban,” terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, Kamis (27/6/2024).

 

 

AKBP Bimo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan keduanya dan barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.

 

“Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngasem dan Satreskrim Polres Kediri,”kata AKBP Bimo.

 

 

Saat awal diamankan, lanjut AKBP Bimo, keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

 

 

Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban, hingga menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala.

 

 

“Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” terang AKBP Bimo.

 

 

AKBP Bimo menuturkan, penganiayaan juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (20/6/2024). MT melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.

 

 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

 

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” ungkap Kapolres Kediri.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Polri Terus Melayani dan Mengayomi Rakyat Indonesia
15 Penerjun Payung Wanita TNI-Polri Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78
Korlantas Polri Pamerkan Teknologi Digital Saat Puncak HUT Bhayangkara
HUT Bhayangkara ke-78, Kapolri Berkomitmen untuk Perbaikan Polri 
Polri Lakukan Bersih-bersih Usai Pesta Rakyat di Monas
Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada Tiga Anggota Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personil Sat Samapta Polres Tanjung Balai Monitoring dan Patroli Pemukiman Warga
Berprestasi, Personel Polres Grobogan Raih Penghargaan dari Kapolres
Sat Polair Polres Tanjung Balai Sambangi Warga dan Himbau Lapor Jika Mengetahui PMI Ilegal
KRYD Polres Tanjung Balai Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif di Kota Tanjung Balai Sekitarnya
Polresta Samarinda Gelar upacara kenaikan Pangkat Personel Jajaran
Polres Tanjung Balai Tanjung Balai Hadiri Pengoperasian Terminal Penumpang Internasional Pelabuhan Tanjungbalai Asahan
Lihat Semua
WordPress Lightbox