Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, sekira pukul 20.30 WIB, melakukan ungkap kasus miras. Ungkap kasus ini berdasarkan laporan Polisi Model A NOMOR : LP/GAR/A/07/VI/2024/SPKT.Unit Samapta/Polsek Pesantren/Polres Kediri Kota Polda Jatim, Tanggal 27 Juni 2024.
Terlapor atas nama EI (36) warga Dsn. Kejuron Rt. 08 Rw. 03 Ds. Plosorejo Kec. Gampengrejo. Kronologi kejadian
Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB pada saat Unit Samapta Polsek Pesantren sedang melaksanakan kegiatan Patroli, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rt. 05 Rw. 02 Kel. Bangsal Kec. Pesantren Kota Kediri ada penjual miras.
“Selanjutnya setelah dilakukan serangkaian Tindakan Kepolisian ternyata benar bahwa di rumah EI menjual miras dan didapati barang Bukti sejumlah 6 ( Enam ) botol yang berisi miras jenis Arak Jawa isi masing-masing-masing 600 Ml yang disimpan di bawah meja. Selanjutnya terlapor beserta BB di bawa ke Polsek Pesantren untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Siswandi, SH, Kapolsek Pesantren.
Atas penjualan miras tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 ( Dua ) Perda Kota Kediri No. 12 Tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PERMENDAG Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. (Res/aro)