[language-switcher]
Beranda  Berita

Motif Asmara Jadi Latar Belakang Pedagang Buah Asal Tanggamus Nekat Mencuri Motor Gadis Pringsewu

Pringsewu| Sakit hati cintanya bertepuk sebelah tangan menjadi alasan SL (44), pedagang buah asal Pekon Tanjung Jati, kota Agung Timur, Tanggamus mencuri sepeda motor milik gadis yang disukainya.

Hal ini disampikan kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhamamd Irfan Romadhon usai penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku curanmor yang berhasil ditangkap pada Selasa (2/7/2024).

“Pelaku ini menyukai korban namun tidak mendapat respon sehingga pelaku kesal kemudian mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman warung samping toko pelaku biasa berjualan buah,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Rabu (3/7/2024)

Selain karena cinta bertepuk sebelah tangan, ungkap kasat, pelaku yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini nekat mencuri juga karena kesal, sebab korban sering pelit saat dipinjam sepeda motornya.

“Kata pelaku awalnya hanya ingin ngasih pelajaran dan akan mengembalikannya setelah korban mau menerima cintanya,  namun seiring waktu ternyata tidak juga mengembalikan motor korban tersebut,” bebernya

Juga diungkapkan kasat, bahwa pelaku sudah merencanakan pencurian motor korban sejak beberapa hari sebelumnya. Salah satu upaya perencanaan itu yakni pelaku sempat menduplikat kunci kontak sepeda motor korban saat dipinjam olehnya.

“Kunci duplikat ini kemudian digunakan oleh pelaku saat mencuri motor korban,” ungkap Irfan.

“Sepeda motor korban berhasil ditemukan tersimpan di rumah pelaku dengan plat nopol sudah dilepas dan kepada istrinya pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah titipan temannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pringsewu Berhasil mengungkap kasus curanmor diwilayahnya. Dalam pengungkapan ini seorang pelaku berinisial SL (44), warga Kota Agung Timur, Tanggamus berhasil ditangkap pada Selasa siang (2/7/2024)

Pedagang buah ini ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Bear BE 4956 UQ yang sedang diparkir pemiliknya, Adinda Armelia (20) dihalaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang dicuri tersimpan dirumah pelaku. Selain itu polisi juga menyita kunci kontak duplikat dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Pelaku menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Gelar Wayang Kulit dan Libatkan UMKM dalam Hari Bhayangkara ke-78, Polri Raih Dua Rekor MURI
Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik di Kasus Kementerian ESDM
Polri Sebut Produksi Tembakau Sintetis di Malang untuk di Pasarkan di Pulau Jawa
Kunjungan Kerja Ketua Umum Bhayangkari ke Jayapura, Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon "Tumurune Wiji Sejati" Nanti Malam
Setukpa Lemdiklat Polri Terima Kunjungan Kehormatan Dari Badan Kerja Sama Internasional Jepang
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kanit Binmas Melaksanakan Sambang Warga Dalam Rangka Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas
Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Dan Pengawasan Jalur Bendungan Lau Simeme di Kec. Biru Biru
Sukseskan Pilkada 2024, Anggota Polsek Sidomukti Coolling System Dengan Warga Jalan Setiaki
Sambangi Warga Klaseman, Bhabinkamtibmas Mangunsari Ajak Jaga Kamtibmas
Rutin Patroli dan Pantau Lingkungan Dengan CCTV, Pesan Patroli Polsek Sidomukti Kepada Security Perumahan Green Valley
Polsek Trucuk Polres Bojonegoro, Tingkatkan Patroli Antisipasi 3C
Lihat Semua
WordPress Lightbox