PALI, 3 Juli 2024 – Satlantas Polres PALI terus gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong. Kegiatan ini dilakukan di dua lokasi strategis, yaitu Simpang 5 Pendopo dan Simpang Polres, pada hari Rabu, 3 Juli 2024, pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Personil Satlantas Polres PALI yang dipimpin oleh UNIT KAMSEL membagikan brosur dan stiker kepada pengendara yang melintas. Mereka juga menyampaikan imbauan langsung kepada para pengendara tentang bahaya penggunaan knalpot brong, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, Satlantas Polres PALI memasang papan bicara di kedua lokasi tersebut yang berisi informasi tentang bahaya penggunaan knalpot brong dan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.
Kasat Lantas Polres PALI, AKP TEGUH HIDAYAT, SH., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong.
“Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat dengan suara bisingnya, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain,” ujar AKP TEGUH HIDAYAT.
Lebih lanjut, AKP TEGUH HIDAYAT menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan aturan lalu lintas.
“Mari kita bersama-sama ciptakan kamseltibcar yang aman dan kondusif dengan menggunakan knalpot standar,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan knalpot brong dan mendorong mereka untuk menggunakan knalpot standar.