Polresta P.Ambon & P.P Lease – Bertempat di Dusun Amalatuei, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Bhabinkamtibmas Negeri Suli, BRIPKA D. H. Sahertian, melaksanakan kegiatan sambang warga binaan sekaligus memberikan sosialisasi terkait peran warga masyarakat dalam menghadapi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait dengan peran warga dalam menghadapi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa poin penting yaitu Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran-tawaran yang menggiurkan seperti pekerjaan, kedok duta budaya dan seni, beasiswa pendidikan, kerja gratis ke luar negeri ilegal, dan tawaran pemberian hutang tanpa jaminan.
Warga diimbau untuk mengikuti prosedur bekerja yang benar dan meneliti informasi terkait tawaran pekerjaan secara mendetail, termasuk jenis pekerjaan, gaji, tempat kerja, dan waktu kerja,serta mengingatkan agar,Warga diminta untuk menginformasikan atau melaporkan tindak pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib seperti kepolisian, P2TP2A, atau lembaga penyedia korban TPPO.
Dalam kegiatan tersebut juga, BRIPKA Sahertian menyampaikan beberapa himbauan kamtibmas yaituWarga diajak untuk bersama-sama menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan tempat tinggal mereka, Menjelang Pilkada, warga diimbau untuk tidak mudah percaya pada pemberitaan hoax yang belum tentu kebenarannya dan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Warga diminta untuk melaporkan serta berkoordinasi dengan perangkat RT setempat, pemerintah negeri, dan Bhabinkamtibmas jika ada permasalahan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal serta menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan kamtibmas.
Kegiatan sambang dan sosialisasi ini berlangsung dengan baik, Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan warga terhadap tindak pidana perdagangan orang serta memperkuat kerjasama antara warga dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.