[language-switcher]
Beranda  Berita

Dua Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap di Cengkareng, Polisi Ungkap Modus Operandi

POLDA METRO JAYA – Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus tindak pidana Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MA (18) dan MR (20).

Kapolsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan, menjelaskan modus operandi pelaku.

Tersangka MA, laki-laki (18), merupakan kekasih dari korban CPM, perempuan (17).

Mereka tinggal bersama di unit apartemen tersebut sejak satu bulan lalu.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan, selanjutnya pelaku membuat akun aplikasi kencan. Melalui akun tersebut pelaku MA menawarkan korban untuk melakukan Open BO,” Ujar Hasoloan Situmorang saat Press Confrence di Mapolsek, Rabu (3/7/2024).

WhatsApp Image 2024 07 04 at 09.43.08 1

Selain itu, rekan dari MA, MR (21) juga turut serta menawarkan korban di aplikasi kencan.

“Mereka mendapatkan bayaran kisaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000 untuk sekali kencan. MR mendapat komisi sebesar Rp 50.000 untuk setiap tamu, sedangkan MA dan korban CPM menggunakan uang tersebut untuk keperluan mereka berdua,” Terangnya

Hasoloan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi warga adanya dugaan tindak pidana Ekspoitasi anak di bawah umur baik secara ekonomi dan atau seksual di salah satu apartemen wilayah Cengkareng. Tim Reskrim Polsek Cengkareng dipimpin AKP Dwi Manggalayuda, kemudian penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setiba di sana, anggota kami mendapati korban bersama dengan dua tersangka dalam satu kamar.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, didapati hasil bahwa mereka telah melakukan Open BO,” pungkas Hasoloan.

Dari pengungkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah telepon selular.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Cengkareng dan Kepolisian, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kejahatan Eksploitasi.

“Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak, demi menjaga masa depan mereka dan menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi mereka,” tutup Hasoloan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ungkap Filosofi Wayang Kulit 'Tumurune Wiji Sejati' di HUT Bhayangkara ke-78
Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergitas Demi Suksesnya Pilkada Serentak
Gelar Wayang Kulit dan Libatkan UMKM dalam Hari Bhayangkara ke-78, Polri Raih Dua Rekor MURI
Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik di Kasus Kementerian ESDM
Polri Sebut Produksi Tembakau Sintetis di Malang untuk di Pasarkan di Pulau Jawa
Kunjungan Kerja Ketua Umum Bhayangkari ke Jayapura, Fokus pada Kesehatan dan Pendidikan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Campurdarat Berikan Himbauan Kamtibmas, Saat Amankan Miniatur Sound System
Personil Polsek Kalidawir Amankan Pertunjukan Pentas Seni Jaranan di Desa Tanjung
Polsek Pakel Lakukan Pengamanan Rutinan Lailatul Ijtima' dan Peringatan Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram
Amankan Malam 1 Suro, Polres Tulungagung Terjunkan Ratusan Personel
HUT Bhayangkara ke-78, Presiden Jokowi: Semangat dan Kerja Keras Polri Untuk Kesatuan Elemen Bangsa
Patroli Dan Pengamanan Polres Tulungagung Dalam Rangka Menyambut Malam 1 Muharram 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox