Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan modus baru yang menggunakan kandang ayam sebagai tempat penyembunyian. Operasi ini merupakan hasil kerjasama dengan Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Rabu (29/05/2024).
Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka yakni S (20) dan K (18) berhasil diamankan. Barang bukti yang disita termasuk sabu-sabu dengan berat kotor 945,4 gram, 4.570 butir pil ekstasi, dan 2 ekor ayam jantan.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Berawal dari deteksi X-Ray di bandara yang menunjukkan adanya narkoba dalam sebuah paket, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang berujung pada penangkapan para tersangka.
Modus operandi baru ini melibatkan penggunaan kandang ayam sebagai tempat penyembunyian narkoba, menunjukkan kreativitas sindikat narkoba dalam upaya mengelabui petugas. Namun, berkat kewaspadaan dan kerjasama antar instansi, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama yang baik antara Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dengan Avseq Bandara SSK II.” Jelas Kasat.
Modus baru yang menggunakan kandang ayam ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus berinovasi dalam upaya mengelabuhi petugas. Namun, kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan teknik penyelidikan untuk mengantisipasi berbagai modus baru.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti, Para pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati’ Pungkas Kompol Manapar