[language-switcher]
Beranda  Berita

Bawa Sabu 49,58 Gram dari Kota Palu, Lelaki BN Diamankan di Polres Kotamobagu

MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Kotamobagu kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus narkoba sabu ini dijelaskan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat memimpin press conference di Mapolres Kotamobagu, Kamis (20/1/2022).

“Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,58 gram yang dilakukan oleh tersangka lelaki BN alias Nanang (25), warga Tompaso Baru,” terang AKBP Irham Halid.

Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan di dalam sebuah kendaraan yang ditumpanginya, saat melewati di depan Mapolsek Lolayan.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka BN, yang disaksikan oleh sopir dan juga penumpang lainnya,” ujar Kapolres.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas di dalam bungkusan yang dililit selotip dan dimasukan dalam kemasan minuman teh kotak.

“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (19/01/2022). Berdasarkan informasi dari informan yang ada di Kota Palu, tersangka akan membawa sabu dengan tujuan Desa Tompaso Baru melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu,” kata AKBP Irham Halid.

Selanjutnya katanya, anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melapor ke Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji. Setelah mendapat petunjuk dan arahan, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di lapangan.

“Berbekal informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka, anggota yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba kemudian melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujar Kapolres.

Tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya yang kita ungkap,” pungkas Kapolres Kotamobagu.

Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Korlantas Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kekebalan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jumat Curhat di Masjid Ar Rahman, Polsek Bosar Maligas Ajak Warga Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif
Peringati Hari Buruh, Polres Bojonegoro Gelar Tasyakuran Bersama SPSI
Mayday di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif
Mayday di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif
Patroli R2 Beat Samapta Polresta Balikpapan, Cegah Kenakalan Remaja, Aksi 'Ngelem Fox' Digagalkan
Bermanfaat untuk Kamtibmas, Masyarakat Minta Jumat Curhat Polsek Sungai Pinyuh Digelar Berkelanjutan
Berbagi Air Minum Saat Aksi Damai Buruh, Kapolres Situbondo Diserbu Emak-Emak Minta Selfie
Lihat Semua
WordPress Lightbox